Setelah tambah wewenang

Dengan keppres no.53/1990 bapepam dilimpahi banyak wewenang baru. berhak memberi dan mencabut izin usaha penjamin emisi. muncul istilah perusahaan publik. banyak sanksi yang akan dijatuhkan bapepam.

Sabtu, 15 Desember 1990

SEKARANG Bapepam tampak, gagah. Ia tidak lagi berfungsi ~sebagai Badan Pelaksana Pasar ~Modal, melainkan Badan Pengawas Pasar Modal. Inilah produk ~ baru yang lahir dari Keputusan Presiden No. 53 tahun 1990. Selain berubah nama, Bapepam mendapat beberapa perangkat baru. Lebih penting lagi, Bapepam dilimpahi banyak wewenang baru. Pertama-tama, Bapepam berhak memberi dan mencabut izin usaha untuk Penjamin Emisi. Juga izin Peranta...

Berita Lainnya