Berat Vonis dari Tuntutan
Basuki Tjahaja Purnama akhirnya divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Putusan hakim ini melebihi tuntutan jaksa, yang meminta Basuki dihukum satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Hakim juga ¡±menghidupkan¡± lagi pasal penodaan agama, yang dinyatakan tidak terbukti dalam tuntutan jaksa.
Senin, 15 Mei 2017
”Jadi enggak usah kepikiran, kalau Ahok enggak kepilih, ah, pasti programnya bubar. Saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang. Jadi dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa milih saya, dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu, ya.”
Basuki Tjahaja Purnama - dalam acara sosialisasi budi daya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu 27 September 2016
Dakwaan Jaksa
Pertama: Pasal 156-a huruf a KU
...