Supremasi Hukum di Indonesia

Minggu, 5 Desember 1999

DALAM dunia penegakan hukum Indonesia, kita mengenal tiga pilar penunjang tegaknya hukum, yaitu perangkat perundang-undangan yang adil dan manusiawi, perangkat pelaksana penegakan hukum yang terdiri atas hakim, jaksa, polisi, dan pengacara/advokat (dikenal sebagai caturwangsa penegak hukum), serta partisipasi aktif masyarakat untuk mematuhi hukum seperti adanya.

Dari ketiga pilar tersebut, menurut saya, yang selalu menjadi sorotan adalah perangka

...

Berita Lainnya