Masalah Syarat Pengangkatan Calon Hakim agung

Senin, 16 November 1998

DALAM pasal 7 ayat (1) item "b" Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, ditentukan bahwa untuk diangkat menjadi hakim agung, seorang calon harus memenuhi syarat berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

"Berwibawa" berarti dihormati orang. Rasa hormat bisa timbul karena dia memiliki kekuasaan atau kekuatan, mempunyai pengaruh besar atau mempunyai karisma. Untuk menjadi berwibawa, seseorang mutlak harus berwatak jujur, ad

...

Berita Lainnya