Nama Keluarga dalam Akta

Senin, 9 November 1998

Selama 32 tahun, Orde Baru telah memecah rakyat ke dalam beberapa kelompok yang diskriminatif sesuai dengan asal usul keturunannya. Pemerintah memakai dasar hukum peninggalan Belanda untuk menerbitkan akta kelahiran sesuai dengan suku, agama, pribumi, keturunan, dan asing. Sebagai contoh, empat akta kelahiran diterbitkan dengan dasar hukum berbeda, misalnya Stbld. Th. 1920 No.751, Yo. Th 192 No. 674, Stbld. Th. 1933 No.75, Yo. Th. 1936 No. 607, S...

Berita Lainnya