’Quo Vadis’ BPPN

Minggu, 22 Agustus 1999

SAYA tertarik dengan keterangan ahli hukum perbankan Prajoto mengenai tanggapannya bahwa sebagian besar debitur BPPN melakukan mark-up, atau dalam bahasa awamnya pembengkakan/penggelembungan nilai jaminan kredit; sesuatu yang oleh BPPN perlu dibuktikan kebenarannya, dan itu bukan hal yang mudah karena perlu dianalisis dari pembahasan kredit sampai pelaksanaan pencairannya.

Disarankan oleh Prajoto, sebaiknya BPPN melakukan by-pass, langsung mena

...

Berita Lainnya