Utusan Golongan

Minggu, 8 Agustus 1999

KATA orang, jika hendak berdemokrasi, sedikitnya kita harus mengindahkan koridor konstitusi, sementara konstitusi yang sampai saat ini sah adalah UUD 1945. Perkara nanti, dalam Sidang Umum MPR 1999, Batang Tubuh UUD 1945 hendak diamendemen, silakan saja.

Perkara utusan golongan dalam penjelasan UUD 1945 Pasal 2 berbunyi, ”Yang disebut ’golongan-golongan’ ialah badan-badan seperti koperasi, serikat pekerja, dan lain-lain badan k

...

Berita Lainnya