’Partai Gurem’ di KPU Mewakili Siapa?

Minggu, 11 Juli 1999

Seleksi konstitusional partai-partai lewat pemilu sudah usai. Perolehan suara tiap partai sudah diketahui. Dari 48 partai peserta pemilu, hanya ada lima partai yang mendapat suara cukup signifikan. Sisanya, mohon maaf, tak mendapat suara berarti.

Berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati, pada waktu penyusunan undang-undang politik, partai yang tidak mendapat suara minimal 2 persen tidak boleh lagi ikut pemilu dan diharuskan merger dengan part

...

Berita Lainnya