Pembinaan Paramedis

Minggu, 21 Mei 2000

TUNTUTAN profesionalisme tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas adalah hal yang tidak dapat ditawar. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 dan disosialkannya Undang-Udang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rambu-rambu dalam undang-undang itu bersifat mengatur, membatasi kewenangan, sampai pada pemberian sanksi administratif, denda, dan kurungan penjara.

Menyimak beberapa pa

...

Berita Lainnya