Sikap Jasa Raharja terhadap Undang-Undang No. 2/1992

Minggu, 30 Januari 2000

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, nama Jasa Raharja sudah tidak asing lagi. Sebab, BUMN yang bergerak di bidang perasuransian ini terbukti berhasil dan mampu menyantuni korban kecelakaan lalu-lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum. Hal ini ditunjang oleh kesadaran masyarakat yang sudah semakin membaik dan masih dipegangnya aji pamungkas, yakni Undang-Undang No. 33 dan 34/1964, yang secara tidak langsung telah memberikan

...

Berita Lainnya