Merampok bank di batam

Pn batam memvonis mati koh kim chea, 24, dan hukuman seumur hidup chua eng hua, 32. kedua warga malaysia itu terbukti merampok bdn di batam, menewaskan satpam akhir rusli, dan mencederai polisi marthins

Sabtu, 21 Maret 1992

VONIS mati nyaring berdentang di meja hakim Pengadilan Negeri Batam, Riau, Sabtu dua pekan lalu. Inilah ganjaran yang diberikan majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko terhadap Koh Kim Chea, 24 tahun. Adapun untuk Chua Eng Hua, 32 tahun, vonisnya adalah hukuman seumur hidup. Mendengar vonis tersebut, kedua warga negara Malaysia itu pucat. Seakan mereka lupa perbuatannya yang terbukti di persidangan: merampok Bank Dagang Negara (BDN) ...

Berita Lainnya