Setelah mereka membantai

Suryadi divonis hukuman mati oleh PN Palembang.Ia dituduh membunuh keluarga Thomas Soeripto secara berencana. Di Cilacap, Sardi dan Kusmanto divonis hukuman seumur hidup, karena membunuh Kel. Kuswandi.

Sabtu, 1 Februari 1992

RATUSAN penonton yang berjubel di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang serentak bertepuk tangan, ketika hakim Ridwan Nasution mengetukkan palu. Ganjaran vonis mati yang ditimpakan kepada Suryadi itu, Kamis dua pekan lalu, memuaskan pengunjung. Ini klop dengan tuntutan jaksa. Lelaki berusia 26 tahun yang duduk di kursi pesakitan itu menerima vonis mati dengan tenang. Berpenampilan rapi, dengan baju putih lengan panjang dan berkopiah, ...

Berita Lainnya