Berang imb di karangduren

Pengadilan negeri boyolali mengadili dua pelaku perusakan gereja, farid dan jamal. mereka menganggap bangunan gereja tersebut tak memiliki izin dan ditolak warga.

Sabtu, 3 Oktober 1992

AWALNYA, 30 pemuda di Desa Karangduren itu ingin ke pengajian. Di jalan niat itu berubah menjadi merusak gereja. Pekan ini dua pelakunya, Farid dan Jamal, disidangkan di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Di malam Februari lalu itu, mereka naik Colt untuk memenuhi undangan pengajian dari kampung tetangga. Ketika di jalan depan Gereja Kristen Jawa, mereka melompat dari mobil, lalu melayangkan batu. Genting, tembok, dan pintu bangu...

Berita Lainnya