Janji Bos Yamisa Berakhir di Bui
Abdul Rahman, yang berjanji membagi-bagikan warisan Sukarno, ditangkap. Tersangka penipuan dan penggelapan ini terancam hukuman empat tahun penjara.
Minggu, 13 Oktober 2002
AKHIRNYA perjalanan Abdul Rahman, yang mengaku sebagai pemegang amanah Bung Karno, berakhir di ruang tahanan Kepolisian Wilayah Bandung, dua pekan lalu. Ia, bersama Yayasan Misi Islam Ahlus Sunnah Waljamaah (Yamisa) yang dipimpinnya, selama ini sesumbar menguasai dan akan membagikan harta peninggalan presiden pertama Indonesia sebesar Rp 800 triliun dan 7.000 ton emas. Setelah 14 jam diperiksa polisi, ia pun masuk bui. Polisi baru bisa menemu...