Timah-timah la onga

La onga,46, nakhoda kapal yang dituduh menyelundup kan timah ke singapura dihukum 3 tahun oleh pn tan jungpinang. barang bukti yang disita telah berkurang dari yang dibawa tertuduh. (krim)

Senin, 7 April 2008

LA ONGA, 46, nelayan dari Pulau Kelong (Riau) dan perantau laut dari Buton (Sulawesi Tenggara), sebenarnya bukan gembong penyelundupan timah. Tapi oleh pengadilan di Tanjung Pinang, 18 Oktober lalu, ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Oleh hakim R. Subagio Prasetyo SH, ia dipersalahkan telah menakhodai sebuah kapal motor jenis R 10 yang hendak menyelundupkan lebih dari 11 ton timah dari Pulau Panjang, Bangka ke Sing...

Berita Lainnya