Hukuman adat

Tiga diantara sebelas terdakwa kasus pembunuhan misran divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh pengadilan negeri barabai, kal-sel. selebihnya bebas murni. adat lokal menjadi pertimbangan pengadilan di kal-sel.

Sabtu, 22 Februari 1992

MENGHILANGKAN nyawa manusia -- apa pun alasannya -- ada ganjarannya. Cuma ada pertimbangan khas menyangkut aturan adat setempat, dan ini yang dilakukan Pengadilan Negeri Barabai, Kalimantan Selatan, Senin dua pekan lalu. Terhadap sebelas terdakwa kasus pembunuhan, hanya tiga yang divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Selebihnya bebas murni. "Banyak hal yang meringankan mereka," kata Hakim Bachrin Noor yang memimpin persidangan itu. P...

Berita Lainnya