Setelah lurah asrori mengaku

Kepala desa bakal, jateng, asrori, diadukan warganya syamsudin & chairul anam, ke kejaksaan. perkara terhenti sampai pembuatan berita acara. kemudian mereka ditahan, dituduh membuat pengaduan palsu.

Sabtu, 12 Maret 1977

ATAS perintah Mahkamah Agung, 10 Pebruari, dua hari kemudian Sjamsudin dilepaskan dari tempat tahanannya di Pulau Nusakambangan. Ia disekap di pulau terpencil yang beken itu - dan akhir-akhir ini juga terkenal untuk menahan penyelundup kelas kakap -- selama 5 bulan. "Padahal, kalau saya dianggap bersalah, juga hanya terlibat perkara kecil saja", ujar Sjam kepada TEMPO. Mula-mula, begitu kisah Sjam, ia hanya berniat melaku...

Berita Lainnya