Si Pegawai Agama Di Bulan Puasa

SA dan SI masing-masing dijatuhi hukuman 16 bulan, terbukti membongkar kas kantor Agama Mataram. T, bendaharawan kantor tersebut yang dituduh berkomplot dibebaskan.

Sabtu, 29 Januari 1977

SEKITAR pukul sepuluh, 6 Januari 1977 ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram sudah disesaki publik. Palu Hakim Siti Aisah Mohamad SH berdegam tiga kali. Ketiga terdakwa, T, Sa dan Su duduk berjejer menghadap sang hakim tunggal. Tampak biasa-biasa. Sa, 25 dan Su, 17 tahun, terdakwa I dan II dihukum masing-masing 16 bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan kejahatan pembongkaran kas Kantor Agama setempat, jadi memen...

Berita Lainnya