Agar Penyuap Jera
Ateng Djunaedi dijatuhi hukuman 9 tahun di PN Tangerang, akibat mengedarkan uang palsu. Ateng menuduh jaksa memeras uang dengan dalih untuk keringanan hukuman, tapi tuntutan jaksa tetap tinggi.
Sabtu, 29 Januari 1977
"JAKSA pemeras, kembalikan uang saya!" Tiba-tiba Ateng Djunaedi alias Teng Jun Teng, tertuduh I bangkit dari duduknya dan menuding ke arah jaksa. Ia baru saja mendengarkan vonis terhadap dirinya dari Pengadilan Negeri Tanggerang, 19 Januari yang lalu. Majelis pengadilan, yang dipirnpin oleh Hakim Ketua Toton Suprapto tentu saja geger sejenak. Sampai-sampai para hakim bubar sebelum sempat menutup sidang secara resmi. Ja...