Dalam Kelambu Nyonya T

PN Jakarta Utara-Timur memvonis penjara terhadap H yang diketahui sebagai pembunuh O. Yang sedang berbuat mesum dengan nyonya T. Hukuman dianggap terlalu berat bagi H. Dia akan naik banding. (krim)

Sabtu, 26 Juni 1976

H dan AK mengintai gerak gerik O yang siap-siap bercumbuan dengan Ny. T, bibi H. Ny. T, 30 tahun waktu itu sedang ditinggal berlayar suaminya tapi menurut pengamatan H, bibinya ini main api dengan O, 20 tahun. Persis O dan isteri orang itu naik ranjang H dan AK masuk lewat pintu belakang yang engselnya mudah dibuka dari luar. Kelambu yang menutupi O dan Ny. T dibuka H. Saat itu juga clurit yang dibawa H dibacokkan ke...

Berita Lainnya