Karena adegan ranjang

Pn tanjung balai di labuhan ruku (kab. asahan) mengadili perkara perkosaan anak. pelakunya masih 12 tahun, memperkosa gadis kecil, 6, gara-gara habis menonton film panas di bioskop keliling.

Sabtu, 31 Januari 1976

KALI ini sebuah berita yang menyedihkan: seorang anak laki-laki bernama P (12 tahun) terpaksa harus tinggal di Lembaga Pemasyarakatan bagi orang dewasa di Labuhan Ruku Sumatera Utara. Ia telah dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh hakim setempat pada 6 Januari kemarin. Bocah cilik ini dinyatakan: telah terbukti bersalah, karena memaksa puteri kecil bernama SA (6 tahun) untuk mengadakan hubungan kelamin pada bulan Oktober ...

Berita Lainnya