Rezeki Ponton
Dua buah ponton selundupan yang disita oleh kejaksaan negeri samarinda telah disewakan. Ketika perkaranya diputus & harus dimusnahkan, ternyata malah di jual. persoalannya kini ditangan jaksa agung. (krim)
Sabtu, 31 Januari 1976
PENDAPAT baru, "agar tidak semua harta selundupan dimusnahkan sudah mendapat tempat di kalangan sarjana hukum di daerah. "Saya setuju barang selundupan yang tidak membahayakan dimanfaatkan kata Panuju Taufik SH, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda yang baru, "asal pemanfaatannya untuk keperluan sosial dan bukan komersiil". Tapi lebih dari itu, ternyata soal memanfaatkan barang yang masuk secara haram ini sudah pula pernah...