Pusing besi tua di tanjungperak

Kejaksaan tinggi jatim melelang barang sitaan besi tua seharga rp 7 juta. pemiliknya, herry thenesia, yang dibebaskan dari tuduhan jaksa, menuntut barang sitaan senilai rp 35 juta dikembalikan.

Sabtu, 27 Februari 1993

PIHAK Kejaksaan Negeri Tanjungperak Surabaya dilanda pusing. Instansi penuntut, yang melanggar hukum, itu kini dituduh menghilangkan barang bukti oleh orang yang didakwanya. Herry Thenesia, 41 tahun, pemilik barang itu, melalui kuasa hukumnya, Wiyono Subagyo, S.H., Sabtu pekan lalu melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Surabaya. Herry meminta penetapan agar kejaksaan mengembalikan barang bukti miliknya. Barang 226 ton itu, kebanyakan besi tua be...

Berita Lainnya