Ayah silap, putrinya hamil

Ia takut ke pelacur. pecandu alkohol itu divonis 18 tahun penjara. ia menghamili putri kandungnya. kemudian, bayi itu dibunuh dengan racun hama.

Sabtu, 21 Agustus 1993

MANSYUR Pakpahan, 42 tahun, terisak-isak ketika pada 10 Agustus lalu majelis hakim di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Sumatera Utara, memvonisnya 18 tahun penjara. Ia dituduh menodai putri kandungnya yang berusia 15 tahun, yang nama panggilannya Butet. Sekitar April tahun lalu, istri Mansyur berkunjung ke rumah orang tuanya di Sidamanik, Simalungun. Waktu itu, lelaki kurus ini baru pulang menenggak alkohol dari kedai tuak. Tiba di rumahnya, mata ...

Berita Lainnya