Endang Wijaya, Ketemu Lagi

Laksusda menangkap dan menahan terdakwa perkara pluit endang wijaya serta dituduh mencampuri wewenang badan peradilan/majelis memberikan izin tahanan rumah terhadap terdakwa.

Sabtu, 3 Mei 1980

SETELAH hampir lima bulan "enak-enak bersama keluarganya berada di luar tahanan -- mengontrak sebuah rumah", seperti kata Pangkopkamtibda Jaya Mayjen. Norman Sasono, pekan lalu "Operasi Sabet" menangkap dan memasukkan kembali Endang Wijaya ke dalam tahanan. Status Endang Wijaya alias A Tjai, terdakwa "Perkara Pluit", menurut Panglima itu sebenarnya tahanan. Bahkan disebutnya sebagai tahanan kelas "kakap". Jadi, ujar Nor...

Berita Lainnya