Berlian Di Buangan Linda

Linda Wowor tertuduh dalam perkara pencurian di pn palu menelan barang bukti ketika sedang dalam pemeriksaan, barang tersebut berupa giwang dan liontin. Dia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Sabtu, 14 November 1981

SUATU malam September lalu, , Linda yang sedang dalam tahanan, dibangunkan polisi untuk diperiksa atas pencurian-pencurian yang dituduhkan cepadanya. Sepasang giwang dan liontin yang dijadikan barang bukti ditaruh di meja pemeriksaan. Ketika proses peme riksaan berjalan, petugas polisi yangmemeriksanya meninggalkan wanita itu untuk buang air kecil. Kesempatan itu tidak disia-siakan Linda. Barang-barang bukti itu ditel...

Berita Lainnya