Korban bisnis

25 petani dari desa cikarang, kecamatan cisewu, garut (ja-bar), dijatuhi hukuman penjara masing-masing 18 bulan, terbukti menyimpan biji ganja. (krim)

Sabtu, 17 Desember 1983

DUA tahun lalu, "Pak Jenderal" dihukum enam bulan penjara karena jual beli ganja. Pekan ini, untuk kedua kalinya, ia akan diadili karena perkara yang sama. "Ia boleh dibilang godfather dalam soal ganja di seputar Garut sini," komentar sebuah sumber di Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat. Pak Jenderal yang berusia 50 tahun dan tak pernah jadi tentara ini nama aslinya Mustofa, dan sehari-hari dikenal sebagai pedagang t...

Berita Lainnya