Pengacara Yang Digugat Klien

Anggota peradin diadili karena dituduh menggelapkan uang milik noni sekaligus menggugat rumah yang ditempati boaz. (krim)

Sabtu, 1 Oktober 1983

BERSAMA delapan rekannya, para anggota Peradin (Persatuan Advokat Indonesia), Boaz Pangaribuan masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung. Di dalam, mereka berpisah. Yang delapan orang menuju kursi pembela sedang Boaz seorang diri, duduk di kursi tertuduh. Hari-hari ini, Boaz, 41 tahun, memang tengah diadili. Jaksa Nursaid menuduhnya telah melakukan penggelapan uang milik Noni Suresh Bhawani, seorang pedaga...

Berita Lainnya