Memanfaatkan celah di kemayoran

Ir. jerman hamid mencarter pesawat f.27 merasa dirugikan djahruddin, petugas bea cukai yang meloloskan muatan pesawat tanpa prosedur. jaksa menuduh jerman hamid dan letkol abdul hakam menyelundup. (krim)

Sabtu, 5 Mei 1984

R. Jerman Hamid dan Letnan Kolonel Abdul Hakam kelihatan tenang-tenang saja ketika jaksa menuduh mereka menyelundup dan merugikan negara hampir Rp 0,5 miyar. Dalam sidang lanjutan pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ir. Jerman, Direktur Utama PT Multi Episode, tak membantah telah mencarter pesawat F-27 milik Sempati Air Transport untuk penerbangan 6, 7, dan 9 November 1983. Ia juga mengaku mengawasi langsung pembo...

Berita Lainnya