Alibi-Alibi Suka Maju

Kasus kebakaran toko suka maju di surabaya. tertuduh indarman sebagai pemilik dan sujianto bebas. sedangkan bejo tetap ditahan ia terbukti membakar karena kesal. (krim)

Sabtu, 12 Mei 1984

INDARMAN alias Tjan Sin, 37, akhirnya divonis bebas. Majelis Hakim pimpinan Soeradi dari Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, pekan lalu, bahwa ia tidak terbukti menyuruh membakar tokonya sendiri untuk mendapatkan santunan asuransi. Dengan begitu, klaim yang sudah dibayarkan Derusahaan asuransi PT Anrar Malayan Bali, sebesar Rp127,5 juta, tak mungkin ditarik kembali. Bahkan Indarman, yang menderita polio itu,bisa menuntut u...

Berita Lainnya