Protes Para Pembunuh Tukang Teluh

Terdakwa kasus pembunuhan tukang teluh memprotes Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Mereka melakukan pembunuhan atas perintah Lurah. (krim)

Sabtu, 21 April 1984

KARMI, Lili, dan Sahri tidak menyangkal telah membunuh tukang teluh. Tapi begitu Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonis mereka masing-masing 5 tahun, mereka memprotes. "Kami membunuh bukan atas kemauan sendiri, melainkan karena menjalankan tugas," kata Karmi dalam sidang dua pekan lalu kepada majelis hakim pimpinan Enggih Supranata. Mereka juga merasa diperlakukan tidak adil, karena tujuh orang lainnya yang juga terlibat pembunuha...

Berita Lainnya