Judi Komoditi

Phang Whai Ing, 35, dihukum penjara, dituduh menipu milyaran rupiah lewat cek kosong. Ia mengaku kalah judi 3 milyar rupiah di bursa komoditi emas yang diadakan beberapa perusahaan di Jakarta. (krim)

Sabtu, 28 September 1985

VONIS untuk Phang Whai Ing, 35, telah jatuh. Belum lama ini, Pengadilan Negeri Surakarta menghukum pemilik toko emas Padi itu dengan 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dipersalahkan telah melakukan penipuan dan melakukan pembayaran palsu lewat cek kosong. Perbuatannya itu telah merugikan beberapa rekan bisnisnya sampai Rp 1,6 milyar dan 23 kg emas. Tapi pekan lalu, setelah menjalani masa penahanan 200 hari, Phang dibebaskan untuk seme...

Berita Lainnya