Bila Polisi Menangkap Polisi
Mayor Asril Azis bekas kapolres Aceh Tenggara, dan anak buahnya yang dituduh memperdagangkan ganja divonis hukuman penjara oleh pengadilan medan dan dipecat sebagai polisi. Terdakwa mengajukan banding.(krim)
Sabtu, 18 Mei 1985
MAJELIS hakim tak ragu sedikit pun bahwa bekas kapolres Aceh Tenggara dan tujuh anak buahnya serta seorang informan telah bermain api: memperdagangkan ganja. Pekan lalu, sidang koneksitas hakim ketuanya sipil, anggotanya militer di Pengadilan Negeri Medan itu menghukum Mayor Asril Azis, bekas kapolres Aceh Tenggara, 18 tahun penjara. Wakilnya, Mayor Suntoyo, kena 15 tahun, sama dengan yang diterima anggotanya, Lettu Zamzami B...