Kasus nglawisan

Polisi menganiaya penduduk, pengadilan menjatuhkan vonis kepada para pelaku. Hukuman terberat diterima Kopda Redi kromodidjojo. (krim)

Sabtu, 9 Februari 1985

AKHIRNYA, tiga belas anggota Polsek Muntilan yang menganiaya sebelas penduduk Nglawisan dihukum juga. Itu terjadi di Mahkamah Militer Surakarta-Yogyakarta di Yogya, setelah sidang maraton sejak 29 Januari hingga pukul 23.00 31 Januari. Hukuman paling berat jatuh pada Kopral Dua Redi Kromodidjojo. Polisi berumur 28 tahun ini dihukum 3 bulan penjara potong tahanan 12 hari. Ia, memang, pelaku penganiayaan yang paling "miring", yakni...

Berita Lainnya