Si Perayu Kecil

Mulyawan, 14, murid kelas IV SD, memperkosa tiga gadis cilik, masing-masing wati, 9, Ida, 7, dan Enny, 5. Akibat sering pergi ke lokasi pelacuran. Ia divonis 6 bulan penjara. (krim)

Sabtu, 2 November 1985

INI terjadi di Kebumen. Tiga gadis cilik - satu anak TK dan dua lainnya murid SD kakak beradik - menjadi korban perkosaan. Yang membuat orang geleng kepala, karena si pelaku bukanlah remaja atau orang dewasa, melainkan seorang anak kelas IV SD yang boleh dibilang masih bau kencur. Anak itu, Mulyawan (bukan nama sebenarnya), Kamis pekan lalu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara segera masuk oleh Pengadilan Negeri Kebumen di Jawa Ten...

Berita Lainnya