Vonis buat jaksa dan polisi

Sakri, 28, yang dibebaskan dari tuduhan membunuh adik kandungnya, Sundari, 16, berhasil menggugat polisi dan kejaksaan, mereka harus membayar ganti rugi. Polisi dan jaksa naik banding. (krim)

Sabtu, 9 Maret 1985

SAKRI menang lagi. Juni tahun lalu, ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena tidak terbukti membunuh adik kandungnya, Sundari, 16, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Senin pekan ini, ia memenangkan gugatannya terhadap Polsek Kali Malang dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hakim A.A. Daulay dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan kedua tergugat harus memberi ganti rugi Rp 1,16 juta kepada Sak...

Berita Lainnya