Tiga menit gugur

Gugatan praperadilan terhadap kapolda jawa timur dinyatakan majelis hakim PN sidoarjo gugur. proses peradilan kasus pembunuhan marsinah telah dimulai sehari sebelumnya.

Sabtu, 13 November 1993

DI Pengadilan Negeri Surabaya, pagi Selasa pekan lalu, dibuka sidang gugatan praperadilan keluarga Mutiari terhadap Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam sidang tiga menit itu, Hakim Djoko Sarwoko kemudian menutup kembali sidangnya. ''Agar tidak terjadi dua keputusan pengadilan yang berbeda satu sama lain, maka gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Timur dinyatakan gugur,'' katanya. Maklumlah, sidang pokok perkara untuk Mutiari telah dimula...

Berita Lainnya