Kechik Gombal

Ramli Kechik, 40, warga Indonesia kelahiran Langkat, Sum-Ut, divonis mati oleh pengadilan Malaysia. Ia terbukti membawa 15,6 kg opium mentah. Ramli menolak semua tuduhan & memohon grasi.

Sabtu, 25 Januari 1986

RAMLI Kechik mungkin akan menjadi orang Indonesia pertama yang harus menjalani hukuman mati karena kasus narkotik. Mahkamah Agung Malaysia, Jumat dua pekan lalu, menolak permohonan kasasinya. Hakim Besar Tan Sri Datuk Abdul Hamid berpendapat bahwa hukuman mati, seperti yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kangar beberapa waktu lalu, cukup adil baginya. Bagi Malaysia, yang dilakukan Ramli, 40, tergolong dosa besar yang sulit diampu...

Berita Lainnya