Pagar makan tanaman

Koptu frans tumengkang, 41, divonis 7 thn & dipecat dari abri. karena memperkosa putrinya selama 6 thn. di malang, djumat, 50, membuat anak kandungnya dan anak tetangganya hamil, divonis relatif ringan. (krim)

Sabtu, 5 Juli 1986

TAK terhitung, sudah berapa kali Frans Tumengkang, 41, Koptu Puspom ABRI Jakarta, menyetubuhi paksa putri kandungnya. Perbuatan nista itu, konon, dilakukan Frans ketika Oki, sebut saja begitu putri itu, masih berusia 10 tahun pada 1982. Dan Frans makin kerasukan, setelah Oki tumbuh bongsor tiga tahun kemudian. Frans diganjar Mahkamah Militer Bandung tujuh tahun penjara dan dipecat dari ABRI, pekan lalu, dari tuntutan Oditur 1...

Berita Lainnya