"Racun" Dikarung Ikan Asin

Tan Seng Ka, 56, diadili di Pengadilan Negeri Medan. Dituduh mengirimkan 800 gram heroin lewat titipan kilat Jon Ekspres Air Cargo (JEAC). Terdakwa dikenal licin, selalu lolos dari incaran polisi. (krim)

Sabtu, 29 Maret 1986

GEMBONG pedagang narkotik Tan Seng Ka, 56, akhirnya bisa juga dijadikan terdakwa. Dan, hari-hari ini, ia diadili di Pengadilan Negeri Medan. Tuduhannya: mengirimkan 800 gram heroin dan inti morfin ke Jakarta. Ini tergolong jumlah yang sangat besar, yang pernah dijumpai polisi. Berdasar Undang-Undang Antinarkotik No. 9/1976, ia bisa diancam hukuman mati. Namun, pria atletis yang kelihatan awet muda ini tetap tegar. Ia duduk di ku...

Berita Lainnya