Pemalsu Janggal

RM Soeryo Saputro, 68, diadili PN Jakarta Selatan. Di tuduh membuat disposisi dengan tanda tangan palsu Presiden Soeharto agar memperoleh proyek reboisasi untuk PT Giri Mulyo. Terungkap karena janggal.(krim)

Sabtu, 1 Maret 1986

SDR. Menteri Kehutanan. Kami setuju program ini, harap dibantu keperluan Bp. RM Soeryo Saputro." Begitu bunyi disposisi dalam selembar surat, yang ditujukan kepada Direktur Utama Perum Perhutani, berupa permohonan pekerjaan penghijauan lereng gunung dan hutan gundul. Pembuat disposisi jelas tertulis namanya: Soeharto, Presiden RI. Ternyata, kemudian, surat permohonan dan disposisi yang tertera pada surat tersebut palsu adanya. T...

Berita Lainnya