Berburu Mayat

Saade, Haeruddin, dan Umara divonis penjara oleh PN Ujungpandang. Mereka terbukti membuat mayat palsu penganut tarekat Naksabandiah untuk dijual kepada Abdul Kadir lewat Makkarennu.

Sabtu, 4 Januari 1986

GARA-gara menjual mayat palsu, Saa de, Haeruddin, dan Umara dijatuhi hukuman penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Ujungpandang. Lima penasihat hukum mereka sia-sia saja membela. Penyidangan kasus unik ini berlangsung dua pekan silam, sedangkan kisah pemalsuan mayat itu sendiri cukup panjang dan ruwet. Kepada polisi yang menangkapnya, Saade, 45, yang sering dipanggil Petta Saide itu, mengaku bertemu dengan Haeruddin, pada 1...

Berita Lainnya