Tiang Mandera Dengan Penggal Kepala

Kuni, gadis berusia 18, dipenggal kepalanya untuk syarat tiwah, upacara mengantar arwah di Lungkuh Layang, Kuala Kapuas. Laju merang dan anaknya Karles pelaku pembunuhan, divonis penjara.

Sabtu, 28 November 1987

LAJU Merang memang orang Dayak asli, yang taat pada kepercayaan tradisional Hindu Kaharingan. Dia tinggal di Desa Lungkuh Layang, Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. Karena ketaatannya itulah, Selasa dua pekan lalu dia dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Sedangkan anaknya yang lelaki, Karles, divonis 15 tahun. Bermula dari kecintaan Laju pada istrinya, yang meninggal lima tahun silam. Runci nama...

Berita Lainnya