Kisah bini di kembang kuning

Sampurno divonis 3 th penjara oleh pengadilan surabaya. ia dituduh menyebadani gadis dibawah umur, bini, memperdagangkannya kepada orang lain di komplek pelacuran, di kembang kuning, surabaya.

Sabtu, 6 Juni 1987

SAMPURNO pernah melamar Bini. Ia mengaku dicintai dan mencintai gadis pembantu rumah tangga itu. Tapi, 21 Mei lalu, karena "cinta"-nya, sidang Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sam setahun kurang daripada tuntutan jaksa. Lelaki berusia 27 tahun itu dituduh menyebadani gadis di bawah umur: ya, Bini itu, yang baru 14 tahun. "Hukuman yang terlalu berat," kata Sam, yang lalu naik banding. Cerita ...

Berita Lainnya