Denda kencing model bandung
Guru SD itu diperas beruntun karena dituduh melanggar ketertiban. pemerasnya, yang oknum ABRI, akan diajukan ke mahkamah militer.
Sabtu, 12 Maret 1994
TERNYATA kencing sembarangan dapat pula mengundang bala yang berturutan. Itulah nasib Dadang Makmun, 44 tahun. Guru SD inpres di Cianjur itu, karena suntuk urusan keluarga, Sabtu sore bulan lalu bermaksud mengunjungi sanaknya di Bandung. Masih berseragam guru, pada malam Minggu itu ia juga menonton film. Keluar dari bioskop, karena waktu sahur masih lama, Dadang menuju alun-alun. Di kegelapan, dekat pagar tembok, Dadang melepas kencing...