Vonis

Pn jakarta pusat memvonis hukuman 12 tahun penjara kepada muhammad hud alias uud. dituduh membakar rumah orang, sehingga salah seorang penghuni rumah, ny. dewiana, tewas terpanggang. tapi uud naik banding.

Sabtu, 5 November 1988

MUHAMMAD Hud alias Uud berteriak geram ketika Ketua Majelis Hakim Sulaiman Efendi membacakan vonisnya, Senin pekan ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Itu fitnah...! Fitnah...!" teriak lelaki bertubuh kekar dan berkulit hitam ini. Uud dipersalahkan membakar rumah orang sehingga salah seorang penghuni rumah, Nyonya Dewiana, 66 tahun, tewas terpanggang. Karena itu, hakim menganjar Uud hukuman 12 tahun penjara. Bukan hanya Uud...

Berita Lainnya