Dididik, Untuk Dibunuh

Suami-istri misdi dan musinam tersangka pembunuhan anak kandungnya, parnen, di asahan, divonis bebas oleh pn kisaran, karena tak ada saksi mata. paman almarhum, suparman, divonis 9 tahun.

Sabtu, 8 Oktober 1988

MISDI dan istrinya, Musinam, melonjak gembira ketika majelis hakim menjatuhkan vonis bebas bagi pembunuh anaknya. Mengapa? Habis, si terdakwa yang dibebaskan tak lain, ya, mereka: Misdi, 42 tahun, dan Musinam, 38 tahun. Jadi, majelis hakim yang diketuai Yahya Harahap di Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara, tiga pekan lalu itu tinggal menjatuhkan vonis bagi Suparman, 34 tahun. Hukuman bui yang harus dijalani selama 9 tahun...

Berita Lainnya