Tabrak Sendiri, Kubur Sendiri
Pn jakarta timur menghukum 6 bulan penjara muhammad alias mamad. ia menguburkan sendiri korban yang ditabraknya dengan minibus isuzu, tanpa melapor ke polisi. korban bernama murtiah sempat dicari anaknya.
Sabtu, 3 September 1988
BANYAK pengemudi tak bertanggung jawab, kabur setelah menabrak, atau, lebih dikenal dengan tabrak lari. Tapi seorang sopir, Muhammad alias Mamad, 36 tahun, bisa disebut agak keterlaluan. Ia menguburkan sendiri korban yang ditabraknya tanpa melapor ke polisi. Akibat ulahnya itu, ia Kamis dua pekan lalu dihukum 6 bulan penjara oleh Hakim Prajitno Hartoko di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada Rabu pagi 1 Juni lalu, Mamad membaw...