Pasal Baru Menjerat Germo
PN Medan menyidangkan Boy Chiang Khen & Lester Saragih, keduanya germo Wisma Pangkas Lao Mei, Medan, dituduh merampas kemerdekaan orang. Astuti, yang dipaksa melacur, akhirnya membongkar usaha keduanya.
Sabtu, 6 Agustus 1988
PEMILIK Wisma Pangkas Lao Mei Medan, Boy Chiang Khen alias Arhen, 47 tahun, dan Lester Saragih, 56 tahun, mungkin tersangka germo pertama yang diajukan ke pengadilan dengan pasal perampasan kemerdekaan orang (pasal 333 KUHP). Berdasarkan pasal itu, mereka bisa divonis 8 tahun penjara. Padahal, selama ini hampir semua perkara germo yang sampai ke meja hijau paling tinggi terkena pasal muncikari (pasal 296), yang hanya mengancam ...