Alibi perkosaan ramai-ramai

Enam tersangka dipenjara karena dituduh memperkosa kakak beradik mutiah dan sri larasati di ngronggo, kediri. sri dibunuh. di pengadilan banding kasus tersebut minta diperiksa lagi. terhukum punya alibi kuat.

Sabtu, 9 April 1988

ENAM orang anak muda di Kediri sudah divonis antara 11 dan 13 tahun penjara karena dituduh memperkosa dua gadis kakak beradik Mutiah dan Sri Larasti keduanya anak tiri sersan CPM Achmad Sja'ean. Tapi dua pekan lalu, ketika vonis itu baru mereka jalani setahun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memerintahkan Pengadilan Negeri Kediri melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara itu, khususnya dalam soal perkosaan."Putusan Pengadilan ...

Berita Lainnya